Zona Integritas (ZI) pada pemasyarakatan adalah program komitmen instansi pemerintah, dalam hal ini lembaga pemasyarakatan, untuk menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuannya adalah mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan ZI ini meliputi enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Zona Integritas pemasyarakatan mencakup enam area program utama yang berfokus pada pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan. Enam area tersebut adalah: manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang konkret
Area utama pembangunan zona integritas
Manajemen Perubahan:
Meliputi perubahan pola pikir dan budaya kerja serta komitmen pimpinan untuk memberantas korupsi.
Penataan Tatalaksana:
Meliputi penyusunan dan implementasi prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama dan penggunaan sistem elektronik (e-Office).
Penataan Manajemen SDM:
Mencakup manajemen sumber daya manusia yang transparan, adil, dan akuntabel.
Penguatan Akuntabilitas Kinerja:
Fokus pada peningkatan akuntabilitas kinerja melalui sistem yang jelas dan terukur.
Penguatan Pengawasan:
Meliputi penguatan pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan dan korupsi.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
Menekankan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas pungutan liar, seperti layanan pengaduan yang melindungi pelapor.
Tujuan utama
Menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat secara keseluruhan.