Sejarah Singkat
Sejarah rumah tahanan (Rutan) dimulai sejak masa penjajahan Belanda sebagai tempat penahanan orang melawan pemerintah dan pelaku kejahatan. Setelah kemerdekaan, konsep pemasyarakatan diperkenalkan oleh Saharjo pada 1963, dan pada tahun 1983, beberapa Lembaga Pemasyarakatan diubah statusnya menjadi Rutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman. Rutan berfungsi menampung tersangka dan terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan, sementara tujuan utamanya adalah perawatan, pelayanan, pengamanan, dan pembinaan bagi warga binaan.
Visi dan Misi
Visi: Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045. Penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan dalam penegakan hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia.
VISI
- Terwujudnya penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan.
- Terwujudnya pelayanan prima bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat.
- Penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
MISI
- Pelayanan Prima
- Pembinaan dan Perawatan
- Keamanan dan Perlindungan
- Profesionalisme Petugas
- Pengelolaan Berbasis IT
- Partisipasi Masyarakat
- Reformasi Birokrasi
Hubungi Kontak kami Rutan Kelas I Pekanbaru
Kedudukan Tugas & Fungsi Rutan
Tugas Rutan (Rumah Tahanan Negara) adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan tugas teknis di bidang penahanan bagi tersangka dan terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan, sedangkan fungsinya meliputi pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan dan tata tertib, serta pengelolaan RUTAN secara keseluruhan.