Layanan Bantuan Hukum (LBH)
“Bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan”
Layanan Bantuan Hukum (LBH) Setiap warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pembelaan yang layak, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan). Negara, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjamin hak ini dengan menyediakan layanan bantuan hukum gratis (cuma-cuma) bagi tahanan yang kurang mampu.
Alur Layanan Bantuan Hukum Secara Gratis Kepada Masyarakat Miskin
- Penerima Layanan LBH kepada Narapidana