Rutan Online
Hotline WA:0881-0102-83260

Layanan Bantuan Hukum (LBH)

“Bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan”

Layanan Bantuan Hukum (LBH) Setiap warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pembelaan yang layak, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan). Negara, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjamin hak ini dengan menyediakan layanan bantuan hukum gratis (cuma-cuma) bagi tahanan yang kurang mampu.

Alur Layanan Bantuan Hukum Secara Gratis Kepada Masyarakat Miskin

  1. Penerima Layanan LBH kepada Narapidana
Bagikan Informasi Layanan Ini:
Status Layanan Hari Ini Tutup
Senin - Jum'at:08:30 - 11:30
Cek Syarat & Ketentuan
Dokumen & Formulir

Unduh formulir permohonan kunjungan & integrasi resmi (PDF).

Unduh Dokumen
Tanya Humas / Forum

Punya pertanyaan seputar layanan kunjungan atau syarat berkas? Kirim pesan cepat di sini.

Pengaduan LAPOR! & WA

Layanan pengaduan resmi dan konsultasi cepat via WhatsApp Humas Rutan.

Buka WhatsApp Humas
Tata Tertib Kunjungan
  • Wajib membawa KTP / Identitas Asli.
  • Dilarang membawa barang terlarang & HP.
  • Pakaian rapi dan sopan.